Makassar - Polrestabes Makassar Konferensi Pers terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam berupa busur anak panah menyebabkan korban meninggal dunia.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib S.I.K., M.H serta didampingi oleh Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Dharma Negara S.I.K., Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin S.Sos. di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar, Senin (27/11/2023).
Kapolrestabes Makassar menjelaskan kronologi kejadian penyerangan yang dilakukan beberapa orang pemuda.
"Kelompok korban dan pelaku sebelumnya mempunyai permasalahan yang belum terselesaikan, kemudian kelompok korban datang ketempat kelompok pelaku untuk melakukan penyerangan. Karena tidak terima, kelompok pelaku menyerang balik dengan melontarkan busur anak panah ke korban hingga tertancap di bagian kepala" ucap Kapolrestabes Makassar.
Pelaku berjumlah enam (6) orang yang dimana kepolisian berhasil meringkus empat (4) orang, dua diantaranya masih dalam proses pencarian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu (1) buah ketapel, satu (1) buah sweater berwarna putih, satu (1) unit Honda Beat bernomor polisi DD 4766 MZ, dan tiga (3) unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Social Plugin