Parepare - Seorang pria berinisial MD (43 tahun) dari Kabupaten Pinrang telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang tragis, menggunakan senjata tajam, terhadap seorang pria bernama Armanto alias Maman, yang berusia 40 tahun dan tinggal di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru Provinsi Sulsel.
Kejadian tragis ini terjadi pada malam Sabtu, 4 November 2023, sekitar pukul 23.05 WITA, di kompleks pasar Lakessi, dalam salah satu warung yang menjual minuman keras.
Akibat serangan tersebut, Armanto (40 tahun) mengalami luka tusukan yang serius di dada dan rusuk kiri. Meskipun ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis, sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan, dan Armanto dinyatakan meninggal dunia.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri " ucap Iptu Setiawan Sunarto.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, saat diwawancarai di Mapolres Parepare pada Rabu, (8/11/2023), mengungkapkan bahwa motif di balik tragedi ini adalah cemburu. Menurut penjelasan Setiawan Sunarto, MD (43 tahun) yang merupakan tersangka dalam kasus ini merasa cemburu terhadap hubungan istri MD dengan mantan suaminya, yaitu Armanto. Keadaan semakin memanas ketika MD menemukan istri mereka sedang duduk bersama Armanto.
Sebagai akibatnya, MD memutuskan untuk menyerang Armanto dengan menggunakan senjata tajam. MD mengakui bahwa ia menusuk Armanto di bagian dada dan rusuk kiri.
Kejadian ini dilaporkan ke SPKT pada hari Minggu, 5 November 2023, dan penangkapan terhadap tersangka segera dilakukan oleh Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin oleh Iptu Setiawan Sunarto, dengan dukungan dari Resmob Polres Pinrang.
Pada hari Selasa, 7 November 2023, tersangka MD berhasil diamankan di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dapur yang berkarat dan sebuah motor merek Honda Scoopy warna abu-abu.
"Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2x24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu," jelas Setiawan Sunarto.
Tersangka MD (43 tahun) sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman pidana antara 7 hingga 15 tahun penjara. Tindakan yang dipersangkakan terhadapnya adalah berdasarkan Pasal 351 ayat 3 subs Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian ini menjadi pengingat akan bahaya cemburu dan kemarahan yang tidak terkendali dalam hubungan manusia, yang dalam kasus ini mengakibatkan kehilangan nyawa yang tragis.
Social Plugin