Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Ipda Jumaing berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian. Kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Senin (8/7/2024).
Keduanya masing-masing berinisial DS (24), warga Jalan Sungai Cerekang, Kota Palopo, dan JY (22), warga BTN Hartaco, Kota Palopo, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan kedua pemuda tersebut awalnya berada di kos rekannya di Jalan Jenderal Sudirman. Mereka memang telah berniat melakukan pencurian di salah satu rumah makan yang berlokasi di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Malatunrung.
“Mereka mendatangi rumah makan itu menggunakan sepeda motor Mio M3. Setibanya di lokasi, JY mengarahkan DS untuk membobol pintu rumah makan tersebut,” ujar AKP Supriadi.
Setelah berhasil membobol pintu, mereka memasuki rumah makan dan mengambil barang-barang berupa dua kompor seribu, dua selang kompor, dan dua regulator. Usai melaksanakan aksinya, mereka kemudian menuju kos rekannya untuk bersembunyi. Barang hasil curian tersebut langsung dijual oleh kedua pelaku.
Pemilik rumah makan yang mengetahui kejadian ini segera melaporkannya kepada aparat kepolisian. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah makan itu,” tambah AKP Supriadi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Wara dan diserahkan kepada penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Social Plugin