Parepare – Seorang pria berinisial MA (37) ditangkap oleh aparat Polres Parepare setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Samsiah (54), menggunakan sebilah badik. Kejadian ini terjadi di Jl. Lorong Pertamina, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Minggu, 23 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
Kasat
Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, mengungkapkan bahwa pelaku MA
menganiaya Samsiah di dalam rumah korban. “Kejadiannya pada hari Minggu, 23
Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WITA. Terduga MA masuk ke dalam rumah korban dan
melakukan penganiayaan menggunakan sebilah senjata tajam yaitu badik,” jelas
Iptu Setiawan dalam wawancara di ruang kerjanya pada Senin, 24 Juni 2024.
Akibat
kejadian tersebut, Samsiah mengalami luka di lengan kiri sepanjang kurang lebih
6 cm dan luka terbuka di perut bagian kanan sepanjang 3 cm.
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah
menerima laporan dari warga, aparat kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian
dan melakukan penangkapan terhadap MA yang berusaha melarikan diri. “Pelaku
melarikan diri dari TKP. Rekan-rekan dari Unit Resmob, dibackup oleh Sat
Intelkam dan Polsek Soreang, berhasil menangkap MA di Jl. Muhammadiyah,
Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Pelaku awalnya
mengelak, namun kondisi yang diduga dalam pengaruh minuman keras, dan ciri-ciri
yang sudah didapatkan sebelumnya, membuat pelaku ditangkap dan dibawa ke
Mapolres Parepare untuk proses lebih lanjut,” jelas Iptu Setiawan.
Pemeriksaan Kejiwaan Terduga Pelaku
Iptu
Setiawan menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan koordinasi dengan Rumah
Sakit Jiwa Makassar untuk memeriksakan kondisi kejiwaan MA. “Hasil sementara
yang diakui oleh MA, dia menikam korban karena ada bisikan gaib yang
menyuruhnya melakukan penganiayaan. Kondisi kejiwaan MA akan diperiksakan ke
Rumah Sakit Jiwa Makassar,” ujar Iptu Setiawan.
Ancaman Pidana
Terduga
MA dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana
penjara lima tahun. “Diperkirakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan
ancaman pidana lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu
Setiawan Sunarto, mengakhiri keterangannya.
Pasal 351
ayat (2) KUHP berbunyi: “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Social Plugin