Makassar – Personil Sikum Polrestabes Makassar berhasil memenangkan Sidang Praperadilan yang digelar di ruang sidang Mudjono, SH Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (30/04/2024).
Sidang Prapradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Saptono, SH dan dibantu Panitera Pengganti Ibu Resca, SH ini dalam perkara antara Lau Tjiop Alias Aco sebagai pemohon Praperadilan melawan Kapolrestabes Makassar cq. Kasat Reskrim Polresta Makassar.
Pada Sidang Praperadilan No.Perkara : 7/Pid.Pra/2023/PN.Mks, pemohon mengajukan permohonan terkait SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Nomor : Sprin Nomor : SPPP /84.B/VII/RES.1.11/2023/Reskrim tgl 31/7/2023 dan Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.TAP/84.B/VII/RES.1.11/2023/Reskrim tgl 31/7/2023.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada Putusan praperadilan No.14/Pid.Pra/2021/PN.Mks tgl 28 Oktober 2021.
Mengadili atas pertimbangan tersebut, Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan SPPP /84.B/VII/RES.1.11/2023/Reskrim tgl 31/7/2023 dan Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.TAP/84.B/VII/RES.1.11/2023/Reskrim tgl 31/7/2023 yang dikeluarkan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar adalah Sah berdasarkan Hukum.
Tim Sikum Polrestabes Makassar Ipda Reski Ospiah, SH, MH (Paur Subsibankum Sikum) yang menghadiri sidang Prapradilan mengatakan sidang prapradilan kali ini Kembali dimenangkan oleh Sikum Polrestabes Makassar. “Alhamdulillah sidang kali ini kembali dimenangkan,” ucapnya.
Social Plugin