Makassar – Kurang dari 12 jam, Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan yang dialami anggota Polri pada hari Senin (18/03/2024) sekitar pukul 16:30 WITA.
Pelaku berjumlah 9 (sembilan) orang, 4 (empat) sudah diamankan, sementara 5 (lima) masih dalam proses pencarian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK MH saat konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (19/03/2024) mengungkapkan bahwa kronologis kejadian bermula saat rombongan pengantar jenazah melintas di Jalan Abd. Dg. Sirua yang dimana berpapasan dengan pengendara sepeda motor Trail KLX sehingga saling bertabrakan hingga mengakibatkan pengendara dan pengantar jenazah terpental.
“(Pengendara KLX) ini merupakan anggota Polri yang berdinas di Satbrimob Polda Sulsel yang dikeroyok oleh pengantar jenazah sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka” ucap Kapolrestabes Makassar.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat saat mengantar jenazah agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengawalan agar pelaksanaan pengantaran jenazah berjalan dengan tertib. Polrestabes Makassar siap mengawal dan tidak meminta imbalan sepeserpun alias gratis” tutur Kapolrestabes Makassar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun.
Social Plugin