Takalar, Kepolisian Resor Takalar Polda Sulawesi Selatan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk seorang personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Upacara ini berlangsung dengan khidmat di halaman Mapolres Takalar pada Rabu, (29/11/2023), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si.
Personel yang menjalani PTDH adalah Aipda (NY), yang terlibat dalam pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran tersebut juga mencakup Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 7 ayat (1) huruf (b) Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si, menyampaikan rasa sedihnya terkait pelaksanaan Upacara PTDH terhadap salah satu personel Polres Takalar. "Hari ini kita melaksanakan Upacara dalam rangka Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah seorang Personel Polres Takalar. Saya sebagai pimpinan merasa sedih dengan adanya Upacara seperti ini," ujar Kapolres.
Beliau menjelaskan bahwa upacara tersebut adalah wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar disiplin atau kode etik. Upacara ini diharapkan dapat menjadi contoh, pembelajaran, dan instropeksi diri bagi seluruh personel Polres Takalar.
"Saya berharap kedepannya tidak ada lagi digelar Upacara PTDH anggota Polres Takalar. Mari kita melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan baik, penuh tanggung jawab, disiplin, dan selalu menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan Institusi Polri," tambah AKBP Gotam Hidayat.
Upacara PTDH ini menjadi momentum bagi seluruh personel untuk introspeksi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan kode etik dan disiplin yang tinggi.
Social Plugin